Tim Tabur Kejari Mataram Amankan Terpidana Plamen Petkov Beshirov

Gorgajenius.id
*JAKARTA |||
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, berhasil melakukan pengamanan terpidana Plamen Petkov Beshirov, 43, Warga Negara Bulgaria, yang tinggal di Bale Pelangi Sandik Blok B5 Nomor 6, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

“Plamen Petkov Beshirov merupakan terpidana dalam perkara penadahan yang ditangani oleh Kejari Kota Pasuruan,” ujar Kepala Puaat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Sabtu (28/1/2023).

Menurut Ketut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan nomor: 12/Pid.Sus/2022/PN Psr tanggal 26 April 2022, yang bersangkutan dibebaskan dari semua dakwaan. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan, melakukan kasasi.

“Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Agung nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022, Plamen Petkov Beshirov terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penadahan, dan dijatuhi pidana penjara selama satu (satu) tahun,” kata Ketut

Proses pengamanan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejari Mataram, terkait keberadaan terpidana di wilayah hukum Kejari Mataram, dan selanjutnya berkoordinasi dengan Kejari Kota Pasuruan untuk melakukan eksekusi.

Atas dasar permohonan bantuan pengamanan dari Kejari Kota Pasuruan, Tim Tabur Kejari Mataram bergerak dan berhasil melakukan pengamanan terhadap Plamen Petkov Beshirov.

Sebagai tindak lanjut dalam eksekusi terhadap terpidana yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), pihak Kejaksaan Negeri Mataram berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, untuk memberikan informasi, bahwa Plamen Petkov Beshirov akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Setelahnya, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian terpidana sebagai WNA atas eksekusi tersebut.

Selanjutnya pada pukul 21.00 WITA, terpidana di lakukan pemeriksan rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19, dan dibawa menuju Lapas Kelas IIA Mataram, oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan guna dilakukan eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. *
||| Zul

Editor : Zul