Wanita Ini Diamankan Polresta Deliserdang, Ini Kasusnya !!!

DELI SERDANG207 Dilihat

Gorganews.com 《Deli Serdang》
RS seorang wanita warga Kelurahan Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis diamankan Reskrim Polresta Deli Serdang setelah kedapatan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 Ribu disalah satu warung di Kecamatan Tanjung Morawa.

Peristiwa itu berawal pada Jumat 02 Desember 2022 malam, Pelaku RS berbelanja kebutuhan pokok di salah satu warung di Dusun VIII Desa Dalu X B Kec. Tanjung Morawa menggunakan uang Rp. 100.000.

Pemilik warung tersebut merasa uang yang diberi oleh Pelaku berbeda dengan aslinya, lalu pemilik warung tersebut menghubungi Petugas Kepolisian dan pelaku diamankan ke Polresta Deli Serdang untuk ditindak lanjuti.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH membenarkan peristiwa tersebut.

Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari Pelaku RS adalah 1 (Satu) unit HP merk Vivo warna biru, 1 (Satu) plastik berisi gula 1/2 Kg, 4 (Empat) sachet susu bubuk, 22 (Dua Puluh Dua) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 (Satu) unit tas selempang warna coklat.

“Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000 untuk berbelanja kebutuhan pokok. Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya membelanjakan uang tersebut dimalam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku,” Ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

“Saya berharap kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal dan tahun baru,” himbaunya, Selasa (13/12/2022).

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. 《Zul》

Editor : Zul