Gorganews.com 《Simalungun》
Salah seorang pria berinisial DA (23) warga Lantosan Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres Simalungun, karena menguasai Narkoba jenis Sabu.
Akibat dari perbuatannya Tersangka “DA” dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Sabtu (10/12/2022).
Terkait informasi keberhasilan Sat Narkoba Polres Simalungun yang mengamankan laki-laki dewasa telah tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan SATU, bukan tanaman jenis sabu-sabu, di warung kopi yang berada di Jalan Perdagangan – Lima puluh, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada hari Jumat, (9 Desember 2022).
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menambahkan bahwa, “Benar Tim Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan pria yang diduga memiliki sabu-sabu di wilayah perdagangan.
Keberhasilan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu warung yang berada sekitar Jl. Perdagangan – Lima puluh, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit-1, IPTU Dian Putra, MH, berangkat ke lokasi guna melakukan penyelidikan,” Ujar Akp Adi.
“Sekitar pukul 10.30 WIB, Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap warung tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial DA (23) warga Lantosan Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap DA (23) Tim berhasil menemukan barang bukti berupa Satu Bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,01 gram, Satu Unit Handphone Android warna Hitam Merek Oppo.
Ketika diintrogasi awal terhadap DA (23) ianya menerangkan bahwa benar diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Tim mengamankan TSK dan BB dan langsung melakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya, dan saat ini yang bersangkutan berada di Mako Polres Simalungun guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
“Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di nomor HP/WA: 0811 6501516.” 《Jessiho》
Editor : Zul