2 Maling Pagar Ditangkap Polsek Medan Area Dikirim ke Polsek Medan Tembung

GORGAJENIUS.id *
MEDAN

Dua pelaku pencurian pagar rumah warga ditangkap personel Reskrim Polsek Medan Area, Minggu (23/6/2024) malam.Keduanya adalah, Abdul Rahman Lubis (31) dan Wahyu (26).

Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Aritonang, mengatakan, awalnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menerima laporan pencurian pagar rumah warga.

“Dari laporan itu anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku sedang membawa pagar dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Letda Sujono,” terang Aritonang, Senin (24/6).

Ketika diperiksa, Hendrik mengungkapkan kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri pagar milik rumah warga.

Aksi pencurian pagar itu pun memang telah direncanakan.

“Rencananya barang bukti pagar curian ini akan dijual kepada penadah. Bahkan salah satu dari pelaku sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, karena lokasi pencurian di Jalan Letda Sujono, selanjutnya kedua pelaku segera diserahkan ke Mapolsek Medan Tembung.*
Red

Editor : Zul