GORGAJENIUS.id *
MEDAN
Dua tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Langkat adalah oknum kepala Sekolah Dasar (SD).
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (28/3/2024).
Ditambahkan Hadi, keduanya berinisial A kepala sekolah (kepsek) di Salapian dan RN di Tebing Tanjung Selamat, Kabupaten Langkat.Namun, terhadap kedua tersangka belum dilakukan penahanan. “Belum ditahan,” kata Hadi.
Terkait peran kedua tersangka, Hadi enggan membeberkan, karena masih dalam proses penyidikan. Demikian juga soal barang bukti yang disita.
“Itu ranah penyidikan, nanti perkembangannya kita sampaikan,” tandasnya.*
Red
Editor : Zul












