3 Anak Dibawah Umur Jadi Korban Nafsu Birahi sang Ayah Tiri

Medan2988 Dilihat

Gorgajenius.id *
MEDAN

Tiga anak yang masih dibawah umur yakni,N (16), D (12) dan Z (9) diduga telah menjadi pelampiasan nafsu bejat In (48) sang ayah tiri warga Medan Marelan. .

Peristiwa itu terkuak, saat N (16) berkunjung ke rumah Bunda Umi (54) yang merupakan kakak kandung ibu korban atau Uwak korban di kawasan Tanah Enam Ratus,Medan Marelan.

Kepada Wartawan, Jum’at (30/1/2026),Bunda Umi mengungkapkan,bahwa ketiga keponakan nya itu telah menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya sekira bulan Desember 2025 lalu.

Dibeberkan Bunda Umi, saat itu korban pertama (anak pertama) “N” berkunjung ke kediamannya.Namun entah mengapa N tidak mau pulang ke rumahnya. Saat Bunda Umi menanyakan prihal mengapa N tak mau pulang ke rumahnya, N mengatakan malas pulang karena semua tugas dibebankan.

Namun Bunda Umi tidak begitu saja mempercayai apa yang dikatakan N keponakannya tersebut.Lantas dia terus mendesak N agar berkata jujur dan terungkaplah bahwa dirinya (N) telah dirudapaksa ayah tirinya sejak tahun 2025.

Mendengar pengakuan N, Bunda Umi selanjutnya memanggil ibu kandung korban Tin yang merupakan adik kandungnya agar datang ke rumahnya bersama suaminya IN pada Selasa (27/01/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

Saat Tin dan In ayah tiri korban datang, Bunda Umi menanyakan semuanya termasuk anaknya yang nomor dua “D” (12) tahun dan juga anak yang nomor tiga “Z” (9) tahun, semuanya mengaku sudah menjadi korban pelecehan dan persetubuhan kebejatan ayah tirinya sejak mereka masih bertempat tinggal di Helvetia sampai dengan tinggal di Marelan,” ungkap Bunda Umi.

Setelah semua korban mengaku sudah menjadi kebejatan nafsu ayah tirinya, Bunda Umi memanggil Kepling setempat 3 Reza dan juga Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Dan malam malam Rabu itu juga semuanya dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan, tambah Bunda Umi.

Sementara malam itu juga ketiga anak yang masih dibawah umur di bawa Polisi ke RS Medan untuk di Visum. Dan hari Rabu (28/01/2026) Kira-kira pukul : 09.00 WIB anak yang pertama dan yang kedua “”N” dan “D” dipanggil ke Polres Pelabuhan Belawan untuk dimintai keterangan kronologis kejadian, karena hasil Visum ketiga anak memang sudah tidak perawan lagi menurut keterangan dokter, kata Bunda Umi.

“Ketiga ponakan saya itu berdasarkan hasil Visum memang sudah tidak perawan, kata Polisinya pak, makanya Anak-anak dipanggil untuk dimintai keterangannya, anak yang pertama dan kedua pada hari Rabu, tapi kalau adiknya yang nomor tiga “Z” (9) tahun dipanggil pada Kamis (29/01/2026) semalam, bang,”ucap Bunda Umi lirih.

Mengakhiri keterangannya Bunda Umi menjelaskan, jika si Ayah tiri (In) sejak malam Rabu itu sudah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan.

“Dari kejadian tersebut, mirisnya ibu dari pelaku (IN) marah-marah ke kami, ibunya bilang kenapa sih tidak damai kekeluargaan saja, kenapa langsung manggil Kepling dan Polisi, kalau damaikan bisa bisa dikasih Rp 30 juta setiap anak, dengan sombongnya ibu terduga pelaku sesumbar mengatakan hal itu,sebut Bunda Umi lagi.

“Kira-kira hukuman untuk si ion itu berapa tahun yah bang, sebab ini anak-anak masih trauma dan ketakutan bang, masih ingat ancaman dari si In, dan anak-anak takut jika sampai si In keluar dari Kantor Polisi tidak ditahan,” tanya Bunda Umi dengan nada khawatir kepada Wartawan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo,S.H.,M.H saat dikonfirmasi Wartawan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) Jum’at (30/1/2026) mengakui pelaku saat ini sudah ditahan dan kasus ini menjadi atensi serius mengingat korbannya anak-anak dibawah umur.

“Sesuai Pasal 415 UU 1/2023 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang berlaku efektif 2026 dan UU Perlindungan Anak, pelaku di penjara maksimal 9 tahun untuk perbuatan cabul terhadap anak,” tegas Agus Purnomo.*
Red

Editor : Red