GORGAJENIUS.id
■PARAPAT || SIMALUNGUN
Jelang perayaan puncak Hari Natal 25 Desember 2023, Pemerintah mendirikan sejumlah Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru (PosPam Nataru) sudah dimasing-masing daerah dan menempatkannya di titik rawan tertentu bahkan disekitar area khsus dekat trotoar Jalan Lintas Sumatera, ternyata tidak begitu penting bagi supir pembawa Gelondongan Kayu Pinus dengan tonase berat dari arah Toba dan Taput itu.
Pasalnya, truk kayu bertutup plastik biru itu, sudah pasti melewati (lintas) sejumlah Pos Pam dari arah Toba, diantaranya sekita Polsek Lumban Julu, Polsek Parapat, dan jepretan kali ini, percis 100 meter dari Pos Pam Parapat, Minggu (24/12/2023).

Supir yang bodo amat dengan kepadatan arus mudik Libur Natal ini, seenaknya melintas walau pas hari Minggu dan puncak liburan dikota Wisata Danau Toba Parapat.
Secara khusus, jalan lintas Kota Parapat ini, menjadi vital karena wisatawan dan pemudik yang ke Bona Pasogit Samosir sebahagian besar memilih lintas Kota Parapat.
Kiranya, truk-truk yang hanya memikirkan bisnis sendiri ini dapat ditindak oleh pihak dan institusi terkait, terlebih pada musim liburan seperti ini.
Jangan sia-siakan ribuan TNI-POLRI dan stakeholder yang sudah disebar disejumlah Pos Pam jika hanya mengisi agenda semata tanpa menindak kenakalan didepan mata.
Demikian disampaikan salah seorang pengemudi tujuan Pangururan Samosir, Bistok Simbolon (35) saat ngopi sejenak di Parapat dan memberikan komentarnya terkait Truk pembawa loging Pinus dengan tonase berat dari jalan lintas kota Wisata Parapat, percis dilibur Natal ini.

Untuk itu surat yang dikeluarkan Pemprov Sumut, yang ditanda tangani Sekda Provsu Arief S Trinugroho terkait penyampaian Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan angkutan barang masa arus mudik dan balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2424, dan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama masa arus mudik dan arus balik Natal tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama Tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Selama Masa Arus Mudik Dan Arus Balik Angkutan Natal
Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di Wilayah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana terlampir.
Surat itu ditujukan kepada:
1. Kepada para Bupati/Wali Kota, dimohon kesediaannya memerintahkan Dinas Perhubungan, untuk melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan pembatasan sesuai SKB, berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres masing-masing wilayah;
2. Kepada Ketua DPD Organda Provinsi Sumatera Utara dan para Ketua DPC Organda Kabupaten/Kota, agar mensosialisasikan SKB dimaksud kepada seluruh anggota.
Dengan tembusan:
1. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ri;
2. Pj. Gubernur Sumatera Utara;
3. Dirlantas Polda Sumatera.
•jessihotang.







