YOUTUBE & NEWS : Bahaya ! Diduga Sebagai Ritual Etnis Tertentu, Kurakura Jenis Reptil Dilepas ke Danau Toba Tanpa Seizin Instansi Terkait, Bolehkah..???

Simalungun5563 Dilihat

Tahun 2022 Ular Nyaris Dilepas dan Oknumnya Dibawa ke Polsek Parapat

Gorgajenius.id
■Parapat || SIMALUNGUN

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun, Robert Pangaribuan, mengaku belum mengetahui aktifitas penaburan dan pelepasan hewan liar jenis Karnivora Kurakura (Labilabi) di Danau Toba wilayah Simalungun, Minggu (6 Agustus 2023).

Selain tidak mengetahui, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun juga tidak ada mengeluarkan izin rekomdasikan untuk pelepasliaran satwa reptil sejenis Kura-kura ke perairan kawasan Danau Toba.

“Hewan ini tidak baik dilepas ke Danau Toba karena hewan ini adalah Reptil jenis karnivora jadi akan memangsa semua ikan yang ada di habitat danau toba. Dan izin penaburan benih Labi-labi (Kurakura) itu tidak pernah di keluakan oleh dinas,” Ujar Robert.

Sejumlah masyarakat meminta Direktorat Polairud Polda Sumut dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan jangan tutup mata atas kegiatan bermodus wisata dan pengunjung yang melakukan pelepasan beragam satwa ke perairan Danau Toba seperti jenis Karnivora Kurakura atau Labilabi.

“Pelepasan satwa jenis Kurakura yang diduga dilakukan seseorang dalam acara ritual Etnis itu diduga dapat mengganggu populasi Ikan endemik di perairan Danau Toba, apalagi jenis kurakura bisa saja mengancam Wisatawan yang menikmati pemandian di Danau Toba, jadi mereka-mereka yang melakukan hal seperti itu harus ditindak jika tidak memiliki restu dari instansi terkait,” ujar R Marpaung didampingi G Sinaga di Parapat.

R Marpaung juga mengatakan, bahwa pelepasliaran satwa jenis Kurakura ke perairan Danau Toba ini, bukan hanya sekali ini aja, tetapi sudah berulang-ulang sejak tahun 2022 yang lalu, untuk itu kami mohon ditindak tegas.

Lebih lanjut, ia juga meminta Direktorat Polairud Polda Sumut dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta komunitas pecinta lingkungan melakukan kontrol terhadap penebaran ikan di kawasan Danau Toba.

Menurutnya, pelepasan ikan di perairan kawasan Danau Toba haruslah mendapat pendampingan dari Dinas yang terkait agar ikan yang dilepas nantinya dapat bermanfaat untuk mendukung ekonomi masyarakat luas, Katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar ketika dimintai tanggapannya menjelaskan, bahwa setiap pelepasan hewan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari instansi yang terkait, Katanya.

“Untuk pengajuan izin pelepasliaran satwa, yang bersangkutan harus bisa menjeskan asal usul (legalitasnya) dan juga tujuan satwa dilepas.

Selain itu, pelepasan satwa juga harus mendapatkan kajian kesesuaian habitat dan kesesuaian spesies dari BBKSDA, Itu kalau pelepasliarannya ke kawasan konservasi.

Jika pelepasliarannya tidak ke kawasan konservasi, mereka yang hendak melepasliarankan satwa juga harus mendapat persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Pemerintah setempat,” terang Yuliani Siregar.

Yuliani Siregar juga menerangkan, sejauh ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provisi Sumatera Utara belum pernah merekomendasikan pelepasliaran satwa ke perairan Danau Toba, Ujarnya.

Tahun 2022 Ular Nyaris Dilepas dan Pelakunya Dibawa ke Polsek Parapat

Ternyata niat pelepasan beragam jenis mahlukmelata itu kerab dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggujawab, dan pada tahun 2022 Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi sudah pernah melakukan penangkapan melalui anggonya di Sibaganding.

Personil Polsek Parapat menangkap dan membawa sebuah minibus berisi Ular berbagai jenis yang sudah diisi dalam beberapa Box.

Sayangnya supir dan ular yang nyaris dilepas ke Danau Toba Sibaganding (Sualan) Kecamatan Girsang sipangan Bolon itu dikembalikan kepada pemilik berikut mobil Pick Up, ularnya pun tak jadi dilepas di Danau Toba Parapat, dan akhirnya entah dilepaskan kemana tidak terpantau lagi.

jss.

Editor : Zul