Berbiaya Rp2.058.982.000 Lokasi RHL Multy Years di Sitahoan Kecamatan Dolokpanribuan Dipertanyakan

Simalungun2034 Dilihat

Tokoh Masyarakat: Bibit Pohon Dibuang ke Sungai dan Ke Semakbelukar

Gorgajenius.id.
■Sitahoan || SIMALUNGUN

Lokasi Rahablitasi Hutan dan Lahan (RHL) kritis program multy years berbiaya Rp 2.058.982.000 di wilayah kerja Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar di Kecamatan Dolokpanribuan, Kabupaten Simalungun (Sitahoan dan sekitarnya) dipertanyakan.

“Lokasi RHL seluas 105 hektar pada di wilayah hutan Kecamatan Dolokpanribuan dipertanyakan, karena hingga saat ini titik lokasi penanaman tidak jelas di mana dan kondisi tanamanpun tidak tahu sampai saat ini,” ujar Tokoh Masyarakat Tigadolok, A Sinaga di Jalan Parapat, Minggu (1/10/2023).

Disampaikan Sinaga, pelaksanaan program RHL multy years yang berfungsi memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan serta lahan kritis dalam meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranan hutan seluas 105 hektar dengan Rp 2 M di Kecamatan Dolokpanribuan telah dilaksanakan beberapa tahun terakhir, namun lokasi penanaman tidak jelas dan kondisi tanaman.

Menurut Sinaga, ribuan bibit pohon untuk program RHL multy years tersebut saat proses penanaman sengaja dibuang para pekerja ke saluran sungai dan semak belukar di dalam hutan sehingga lokasi penaman hutan kritis tersebut hingga saat ini tidak jelas.

“Ribuan bibit pohon untuk 105 hektar tersebut sebelumnya sengaja dibuang para pekerja dari Kelompok Tani Hutan wilayah Kecamatan Dolokpanribuan kr sungai dan semak belular,” ujar Sinaga sembari menunjukkan bukti pembuangan bibit pohon tersebut di dalam vidio berdurasi beberapa menit.

Berikut tambahan data yang disampaikan warga perihal angka proyek dan CV yang mengerjakan.

Menurut Sinaga, program RHL yang bertujuan meningkatkan fungsi hutan untuk serapan air dalam mencegah banjir di wilayah Tigadolok dinilai gagal dan disebabkan kurangnya pengawasan dari instansi terkait.

“Kita berharap rekanan pelaksana program RHL ini di usut karena dinilai telah merugikan negara Rp 2 M,” ujarnya.

Dilanjutkannya, para rekanan yang merekrut pekerja untuk penanam bibit tersebut dari anggota kelompok tani hutan karena yang berbatasan dengan hutan.

“Yang lebih jelasnya konfirmasi saja sama Ketua Kelompok Tani Hutan Nagori (Desa) Pondokbulu karena mereka yang menanam pohon tersebut,” ungkap Sinaga.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Hutan Nagori (Desa) Pondokbulu Kecamatan Dolokpanribuan, O Ambarita menyampaikan dirinya tidak tahu tentang RHL tersebut.

Di bantaran sungai inilah ratusan polibag bibit pohon itu ditemukan, tak jelas siapa yang membuang dan mengapa tidak ditanam dengan baik

“Aku ga tahu di mana lokasi reboisasi penanaman hutan di wilayah Kecamatan Dolokpanribuan, tanyakan saja langsung ke Kehutanan karena yang lebih mengetahui,” tutupnya.

jss.

Editor : Zul