GORGAJENIUS.id
■SAMOSIR
Terkait pengurusan Proses (SKP) Sasaran Kenerja Pegawai, dari 12 Orang Pegawai CPNS yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Harian Kabupaten Samosir sudah memenuhi persyaratan dan dugaan pemalsuan tanda tangan yang saat ini sedang berproses di APH sangat kami hormati.
“Akan tetapi dengan tegas Rohani Bakara tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan tersebut seperti beredar isu ditengah Masyarakat saat ini”.
Hal ini dikatakan Rohani Bakara selaku Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Samosir Selasa (23/7) kepada Wartawan diruang kerjanya.
Rohani lebih lanjut menjelaskan bahwa pengurusan Sasaran Kenerja 12 Orang Pegawai ASN tersebut mengacu kepada PP No II tahun 2017 tentang Menejemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 36 dan Permenpan RB No 6 Thn 2022, ada persyaratan yang harus di lampirkan al:
(1)Foto Copy SK CPNS(2) Foto Copy STTPL(3) Foto Copy SPMT(4) Surat keterangan Sehat dan (5) Foto Copy SKP, terangnya.
Dan data tersebut di serahkan dan diverifikasi oleh bidang pengadaan data kepegawaian dan kepangkatan selanjutnya di buatkan nota dinas ke PPK yang di ttd Kaban BKPSDM utk segera diajukan ke BKN utk memperoleh Pertek (Persetujuan Teknis) BAKN Regional VI Medan.
Perlu saya tegaskan dalam semua pengurusan Berkas CPNS Kaban BKPSDM Samosir tidak ada membubuhkan tanda tangan di SKP di maksud.
Ditambahkan bahwa saat ini, sdr dr Bilmar juga mengusulkan permohonan izin cuti sakit BPSDM belum dapat memproses nya karena sesuatu hal dan lain hal.
“Memang sudah kami coba membangun komunikasi tetapi beliu kurang respon” terang rohani.
Sehingga kami meminta kepada saudara dr Bilmar Sidabutar untuk datang kekantor BKPSDM utk di mintai beberapa penjelasan agar ijin cuti sakitnya dapat di proses, ungkap Rohani Bakara.
Ketika hal ini dikonfirmasi dr Bilmar Sidabutar melalui WhatsApp Selasa (23/7), mengatakan bahwa masalah Dugaan Pemalsuan tanda tangan itu sudah dilaporkan pada tanggal 13 Oktober 2023 lalu kepada BKD kabupaten Samosir.
“Walau sudah kita adukan ke pihak BKD pada tanggal 13 Oktober 2023 terkait masalah itu, mereka tetap bersikukuh melantik ke 12 orang itu Menjadi PNS pada 18 Oktober 2023, bebernya menerangkan.
•ANDIKA SITANGGANG