GORGAJENIUS.id
■TOBA
Pihak tergugat atas perkara lahan tanah Nomor 13/Pdt.Eks/Konst/2020/PPN Blg jo 35/Pdt.G/2014/PN Blg berlokasi di Sibunibuni Dusun 3 Desa Sionggang Tengah Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba, Sumut didampingi kuasa Hukumnya Mekar Sinurat,S.H dengan tegas menolak dan melakukan perlawanan penolakan atas pelaksanaan constatering (pencocokan) objek eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN Balige melalui Panitra pengadilan yang ditugaskan di objek yang dimaksud Jumat, (7/2/2025).
Diketahui, bahwa dalam perkara ini sebagai termohon eksekusi 1 disebut Cornelia br Doloksaribu (Op Tarida), sebagai termohon eksekusi 2 disebut Linda br Harianja (Nai Tarida) dan sebagai termohon eksekusi 3 disebut Kopri Harianja (Ama Inul) dengan penggugat Karimuda Manurung (A.Lasma).
Saat pembacaan putusan PN Balige akan dilaksanakan oleh Panitra Pengadilan, Kuasa Hukum termohon eksekusi 1, 2 dan 3 menyampaikan sanggahan penolakan bersama kliennya di saksikan kepala desa Sionggang Tengah Petani Deli Manurung dengan pengawalan dari Polsek Lumbanjulu dibantu puluhan personil Polri dari Polres Toba.
Namun dari beberapa sanggahan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum tergugat setelah menyerahkan surat kuasa sebagai Kuasa Hukum termohon eksekusi 1, 2 dan 3 pihak Panitra Pengadilan Negeri Balige langsung membacakan surat putusan PN Balige terkait pelaksanaan constatering (pencocokan) objek eksekusi. Selanjutnya melakukan pengukuran objek oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balige yang di undang oleh PN Balige walaupun mendapat perlawanan penolakan constatering dari pihak termohon eksekusi.
Linda Harianja istri Nelson Manurung (almarhum) termohon eksekusi 2 mengatakan, saya menolak semua putusan Pengadilan Negeri Balige serta constatering yang dilakukan hari ini.
Disebutkannya, Bukti tanah ini milik kami, suamiku di kebumikan di tanah ini dan tidak ada pernah ada komplain. Untuk pembangunan Jalan Hutanamora ini yang menyerahkan tanah jalan ini untuk dibangun adalah kami, bukan mereka (penggugat).
Saat berperkara di PN Balige atas gugatan mereka, Kuasa Hukum kami sebelumnya saat berperkara adalah Renti, dia yang turun mendampingi kami meninjau tanah ini berulangkali saat berperkara awal. Namun seiring berjalannya proses Hukum, si Renti tidak lagi menjadi kuasa Hukum kami selaku tergugat setelah beberapa kali dia melakukan pendampingan hukum kepada kami dan beralih menjadi Kuasa Hukum penggugat, apa artinya seperti itu, ucap Linda Harianja.
Mekar Sinurat,S.H selaku Kuasa Hukum termohon eksekusi mengaku, menjadi Kuasa Hukum termohon eksekusi 1, 2 dan 3 baru setelah pelaksanaan Constatering (pencocokan) Objek Perkara saat ini Jumat, (7/2/2025).
Terkait pelaksanaan Contatering hari ini ada beberapa kejanggalan yang kita temukan saat pelaksanaan Constatering dilakukan oleh Panitra PN Balige. Constatering adalah mencocokkan bagaimana gugatan itu terhadap fakta lapangan.
Dalam pelaksanaan Constatering tadi tidak ada diberikan kesempatan oleh pihak Pengadilan kepada tergugat eksekusi untuk menjelaskan atau menunjukkan, menyesuaikan, mencocokkan sesuai gugatan daripada penggugat itu dimana batas batasnya.
Pengadilan hanya memberikan kesempatan kepada pemohon eksekusi untuk menunjukkan yang mana menjadi objek gugatan versi mereka sendiri. Kita khawatir objek eksekusi sudah berada diluar objek gugatan.
Kekhawatiran ini karena tidak adanya klarifikasi serta tidak dijelaskannya batas batas secara terperinci dan pemohon eksekusi terkesan semena mena membuat titik titik batas tanah. Sebutnya.
Lebih lanjut Mekar Sinurat,S.H mengatakan, didalam gugatan sebelumnya tidak ada menyebutkan luas dalam objek gugatan tersebut sehingga kita mengkhawatirkan dalam proses pengukuran yang dilakukan oleh BPN bisa berbeda jauh luasnya dan tidak bisa diketemukan kecocokannya,karena yang di constateringkan tidak ada luasannya untuk mencocokkan.
Pada tanggal 16 Maret 2021 sudah pernah dilakukan Constatering di objek yang sama. Saat itu Constatering tidak bisa dilaksanakan karena tidak sesuai dengan fakta lapangan dan kenapa di tahun 2025 bisa dilakukan dengan cara yang berbeda.
Atas hal tersebut, kami dari pihak termohon eksekusi menolak pelaksanaan constatering yang dilakukan hari ini dan kami pasti akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak hak keadilan kepentingan hukum daripada termohon eksekusi.
Sementara itu, Bernat Manurung yang mengaku pemilik tanah menyebutkan, disaat constatering tahun 2021, saya menutup jalan yang ada sekarang dengan alasan karena kami yang menyerahkan tanah secara hibah kepada pemerintah desa dan pemerintah kecamatan untuk dibangun jalan.
Selanjutnya bersama dengan pihak keluarga yang lain akan berkoordinasi untuk melakukan penutupan jalan,Katanya.
Kenapa harus kami tutup, kita berikan tanah untuk dibangun jalan kepada pemerintah malah tanah kita hilang.
Surat serah terima tanah juga ada dari sekdes dan kepala desa serta Camat ada suratnya dan kita menyerahkan.
Inilah bukti bahwa kitalah pemilik tanah karena kita yang memberikan tanah ini untuk dibangun jalan.
Dalam gugatan yang dilakukan di Pengadilan bukan pemilik tanah yang digugat.
Yang digugat Linda Harianja istri abang saya dan tidak dicantumkan dalam gugatan tersebut istri Almarhum Nelson Manurung demikian juga dengan Kopri Harianja ini adalah yang menumpang malah ini yang digugat.
Seharusnya yang mereka gugat adalah kami marga Manurung. Sebutnya.
•JESS.