Gorgajenius.id
■SIMALUNGUN
Seperti yang sudah diberitakan sebelumya perihal Tujuh paket proyek pembuatan tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) senilai Rp27 Miliar lebih di Kabupaten Simalungun dengan kisaran luas lahan yang ditanami berisar 1.360 Hektar namun hasilnya tidak maksimal dan diduga banyak bibit dalam polibag yang dibuang diberbagai tempat.
Warga berharap supaya Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung menurunkan timnya melalui Tipikor Polres Simalungun mengecek ke informasi masyarakat tersebut dan soalnya sudah beragam media yang memberitakan namun dilapangan masih ‘Slow Respon’ (lambat merespon) walau proyek ini sudah dikerjakan sejak Tahun 2019, 2020 sampai ke tahun 2021.
Namun saat hal ini disampaikan kepada Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung menyampaikan, “Terimakasih Atas Informasinya”.
Rabu lalu, saat awak media ini hendak konfirmasi ke Kantor UPT KPH II Pematang Siantar melalui Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Pematangsiantar Kendra Purba, kendati Kendra tidak berada dikantornya dengan alasan ada urusan di BPN, tetapi justru mengirim pesan WA, “Kalau rhl ini bukan kegiatan kami khususnya KPH 2 pak, coba saya tanya gmn pastinya ya..”. Katanya.
Dan saat diminta mohon informasi terkait data lokasi penanaman RHL di Simalungun pada kegiatan 2019, 2020 dan 2021, Kendra membalas lagi, “Data rhl yang mana maksudnya pak?”.
Padahal kegiatan RHL seluas untuk ratusan di berbagai kecamatan di Simalungun termasuk untuk 105 Ha di Kecamatan Dolokpanribuan tahun 2019 bertujuan memperbaiki lahan kritis di wilayah kerja UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar dan UPT KPH II inilah yang mengetahui lahan-lahan mana saja yang kritis dan itulah yang akan ditanami tapi data itu tak kunjung di WAkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) Yuliani Siregar juga mengirimkan jawaban terkait konfirmasi yang dibuat oleh Kendra Purba berisikan:
1. Lokasi kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan seluas 105 ha di kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun Tahun 2019 bertujuan untuk memperbaiki lahan kritis yang arealnya termasuk berada di Wilayah kerja UPT. KPH Wilayah II Pematangsiantar.
2. Informasi yang kami ketahui bahwa anggaran RHL tersebut berasal dari BPDAS Wampu Sei Ular yang mendistribusikan anggaran dimaksud melalui proses tender, kemudian pihak BPDAS Wampu Sei Ular membuat kontrak kerja dengan pemenang tender untuk pelaksanaan kegiatan RHL dimaksud.
3. UPT. KPH Wilayah II Pematangsiantar dalam hal ini hannya menyediakan tempat atau areal yang layak untuk dilakukan kegiatan RHL tersebut.
4. Proses administrasi dan teknis pelaksanaan kegiatan RHL tersebut merupakan kewenangan BPDAS Wampu Sei Ular.
Informasi lain perihal kegiatan ini, ternyata jauh dari pantauan Aparat Hukum setempat dan Instansi terkait termasuk Konsultan Pengawas dalam kegiatan proyek tersebut. Inilah yang dipertanyakan masyarakat.
Proyek Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular, Kementerian Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 ini dinilai berpotensi merugikan Negara miliaran rupiah dan masyarakat Simalungun, sebagai penerima manfaat tetapi hasilnya tak jelas dilapangan dan mohon di chek walau sudah berjalan 3 Tahunan. Ujar M Sinaga menambahkan disalah satu warkop Pekan Tigadolok Simalungun.
Berikut 7 (Tujuh) paket proyek pembuatan tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) di wilayah kerja UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar, Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular, Kementrian Lingkungan Hidup dan dikerjakan 6 perusahaan.
Paket-1. Penanaman RHL pada wilayah kerja UPT KHP Wilayah II di Kecamatan Panombeian Panei, seluas 230 Ha, dengan nilai kontrak Rp 4.459.951.000, dikerjakan oleh CV Aek Batu, beralamat di Jalan Melanthon Siregar, Pematangsiantar.
Paket-2. Penanaman RHL pada wilayah kerja UPT KHP Wilayah II di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, seluas 692 Ha, dengan nilai kontrak Rp 12.112.617.000, dikerjakan oleh CV Sahat Tua, beralamat di Tapian Nauli Kelurahan Sukaraja, Pematangsiantar.
Paket-3. Penanaman RHL pada wilayah kerja UPT KHP Wiayah II di Kecamatan Purba, seluas 140 Ha, dengan nilai kontrak Rp 2.732.152.000, dikerjakan oleh CV Pribumi Jaya, beralamat di Jalan Marimbun II, Pematangsiantar.
Paket-4. Penanaman RHL pada wilayah kerja UPT KHP Wilayah II di Kecamatan Dolok Panribuan, seluas 105 Ha, dengan nilai kontrak Rp2.058.982.000, dikerjakan oleh CV Binsar, beralamat di Jalan Simarimbun Pematangsiantar.
Paket-5. Penanaman RHL pada wilayah kerja UPT KHP Wilayah II di Kecamatan Dolok Silau, seluas 158 Ha, dengan nilai kontrak Rp 3.011.788.000, dikerjakan oleh CV Binsar, beralamat di Jalan Simarimbun, Pematangsiantar.
Paket-6. Penanaman RHL pada wilayah kerja UPT KHP Wilayah II di Kecamatan Raya Kahean, seluas 40 Ha, dengan nilai kontrak Rp 522.372.000, dikerjakan oleh CV Mitra, beralamat di jalan Medan, Simpang Kerang, Pematangsiantar.
Paket-7. Penanaman RHL di Kecamatan Dolok Pardamean, seluas 135 Ha, dengan nilai kontrak Rp 2.600.669.000, dikerjakan CV Purna Siung, beralamat di Jalan Toba, Pematangsiantar.
Mudah-mudahan dengan terkuaknya kembali proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) kritis program multy years ini kepermukaan pihak aparat dan instansi terkait dapat menelusuri kualitas dan kuantitas pengerjaan masing-masing perusahaan yang bertanggung jawab karena pekerjaan ini menelan uang negara hingga Rp27M lebih.
■jss.
Editor : Zul







