Dishub Keluarkan Tarif Parkir Sesuai Perbub Nomor 31/2012,Warga Setempat Siasatinya Dengan Istilah “TITIP KENDERAAN”

Simalungun1987 Dilihat

Gorgajenius.id
■SIMALUNGUN

Untuk sementara waktu, Kepala Dinas Perhubungan Simalungun Sabar P Saragih SH memasang Spanduk berbentuk banner berukuran sekira 1/2 x 1.5 Meter dengan tulisan tarif parkir di Pantai Bebas RTP Parapat dekat Kantor Koramil 11 Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Dari Pantauan awak media, Jumat (30 Juni 2023) di berbagai lokasi kantong parkir, justru dikutip beraneka ragam, dengan modus, ”Titip Kenderaan”, bukan tempat parkir kenderaan. Artinya istilah “Titip Kenderaan” ini, pihak pengelola bisa mengutip uang titip kenderaan sesuai selera petugas parkirnya dimanapun mereka bertugas dan membuat sendiri Plang bertuliskan, “TITIP KENDERAAN”.

Jika menurut Kadishub Simalungun besaran retribusi parkir sesuai Perda 10 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan dipertegas dengan Peraturan Bupati (Perbub) Simalungun Nomor 31 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Bidang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum,BAP II Pasal 8 Nomor 3, dan dikuatkan lagi dengan Perbub Nomor 29 Tahun2019, tentang Parkir di Tepi Jalan Umum, Insidentil dan Lainnya.

Tarif Parkir ini tidak sama dengan Tarif Parkir di Lahan Milik Pribadi. Parkir Milik Pribadi Harus dibuktikan Dengan SHM atau Sertifikat Pribadi dan yang Bersifat Insidentil Berurusan Dengan Dishub.

Berisikan tarif parkir untuk Roda 1 dan roda 3 Rp1000. Roda 4 Rp2000. Roda 6 Rp3000 dan diatas Roda 6 Rp.5000. Lalu untuk tarif Parkir berlangganan Roda 2 dan Roda 3 Rp.20.000. Roda 4 Rp50.000. Roda 6 Rp75.000 dan diatas Roda 6 Rp125.000.

Perihal Karcis Parkir, secara khusus untuk kawasan pantai Bebas menurut Sabar Saragih, sudah ada karcis sejak awal. Tarif berlaku se Simalungun, khusus daerah pariwisata saat ini sedang disusun ranperda di keuangan , masih proses, Ujarnya.

Jadi secara khusus di Pantai Bebas RTP Parapat dikelola Dishub Simalungun dengan tarif yang diberlakukan masih tarif retribusi biasa, se Kabupaten Simalungun. Ujarnya.

Saat salah seorang Juru parkir di Jalinsum Kota Parapat mengatur parkir dan memungut uang parkir. Jukir ini dikendalikan mitra/pihak ketiga.

Masalah parkir di tanah milik sendiri dan menyikapi tulisan dengan tanda “Titip Kenderaan”, harusnya dibuktikan dengan Surat Hak Milik dan atau Sertifikat pemilik lahan, Hal ini disampaikan Staf LLAJ Dishub Simalungun Mulatua Silalahi, mereka harusnya bayar pajak parkir dengan sistim bulanan, maka perlu untuk didata, Ujar Silalahi.

Kalau yang mengurusi Parkir secara umum di Simalungun ada sebuah CV milik Anton, Ujar Mulatua Silalahi.

jess.

Editor : Zul