GORGANEWS.COM. <<BINJAI >>
Sat Narkoba Polres Binjai kembali mengamankan dua pria yang disinyalir pengedar narkoba dan menyita barang bukti 41,68 gr Shabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi diperoleh dari masyarakat pada Senin 28 November 2022, pukul 17.30 WIB , bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun Cinta Dapat Gang Kenanga Kec. Selesai Kab. Langkat akan ada transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, memerintahkan Kanit I, IPDA Eddy Supratman, SH, beserta anggota untuk langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Saat melakukan pengintaian serta pengamatan di sekitar TKP, petugas melihat ada dua orang laki-laki mencurigakan sedang berdiri di perkuburan cina, yang kemudian diketahui bernama “R”, umur 48 tahun, Islam, wiraswasta, alamat Dusun Cinta Dapat Kec. Selesai Kab. Langkat dan “AM”, umur 32 tahun, Islam, wiraswasta, alamat Dusun Kenanga Kec. Selesai Kab. Langkat.
Selanjutnya petugas menghampiri/mengamankan kedua orang tersebut dengan melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus plastik transparan berisikan shabu-shabu dari “R” yang diakuinya adalah miliknya. Kemudian petugas menginterogasi ke 2 terduga tersebut, mereka mengakui berada di tempat tersebut untuk bertransaksi jual beli shabu-shabu, dimana shabu-shabu tersebut didapat dari laki-laki bernama “KK” dan “RM” yang saat ini sebagai napi di LP Binjai.
Kemudian petugas membawa terduga “R” dan “AM” beserta Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik transparan (berat bruto 41,68 gram) serta 3 (tiga) unit handphone ke Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
“Sedangkan terhadap “KK” dan “RM” yang saat ini sebagai napi di LP Binjai sedang dilakukan penyelidikan dan pendalaman”.<<<Zul>>>
Editor : Zul