GorgaNews.Com
■ MEDAN
Tim gabungan Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai lokasi peredaran sabu di Jalan Kiwi XVI, Perumnas Mandala, Kec. Percut Sei Tuan, Kamis (22/12/2022) sore.
Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait sebuah rumah yang dijadikan sebagai lokasi tempat peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang, dua di antaranya pengedar sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Kedua pengedar sabu itu adalah N (37) warga Jalan Bakaran Batu, Desa Tumpatan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang dan R (42) warga Jalan Kiwi XVI, Perumnas Mandala, Kec. Percut Sei Tuan. Selain itu, petugas juga mengamankan pemilik rumah, S alias Ipul (42).
Saat melakukan penggrebekan di rumah yang diduga dijadikan markas Narkoba tersebut, awalnya Polisi mengalami kendala karena pintu rumah yang sudah disetel para tersangka dengan menggunakan pintu jerjak besi. Hal itu dilakukan agar tidak ada yang bisa masuk ke dalam rumah, termasuk mengelabui polisi untuk bisa menangkapnya para tersangka.
Polisi berusaha membuka pintu rumah dengan menggunakan linggis, mencongkel pintu besi dan akhirnya pintu terbuka. Saat tahu kedatangan polisi, dua pengedar sabu itu melarikan diri dengan memanjat atap rumah. Namun, berkat kesigapan petugas, kedua pengedar sabu itu berhasil ditangkap di atas seng. Sementara, S sebagai pemilik rumah yang menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu turut diamankan.
Ketiga tersangka selanjutnya diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
Kanit I Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Wisnugraha Paramaartha mengatakan, penggerebekan dilakukan menindaklanjuti dumas yang dilaporkan ke Polrestabes Medan.
“Jadi penggerebekan menindaklanjuti dumas bahwa ada peredaran sabu di sebuah rumah di Jalan Kiwi XVI. Kemudian kita lakukan penyelidikan, kita gerebek dan berhasil menciduk ketiga tersangka,” kata Wisnu didampingi Kasubnit II Satres Narkoba Iptu Ruspian dan Kasubnit I Ipda Berry Anggara.
Dari lokasi, sambung Wisnu, petugas mengamankan barang bukti sebuah timbangan sabu (sekuel), plastik klip berisi sabu dan sejumlah uang diduga hasil penjualan sabu.
“Tersangka N dan R merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016. Sementara S pernah ditangkap dalam kasus pemerasan,” ungkapnya seraya menambahkan ketiga tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
■ Zul
Editor : Zul