Usai Bunuh Istri, Suami Ditemukan Gantung Diri

GORGANEWS.COM <<BINJAI>>
LBP Alias Leo (35) tersangka kasus pembunuhan Kiki Damayanti Siregar (27) yang merupakan istrinya sendiri ditemukan tewas gantung diri menggunakan seutas tali tambang warna biru di tiang gubuk milik warga diperladangan Desa Tandem Hulu I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang,pada Kamis (22/12/2022) sekira Pukul. 07.00 Wib.

Sebelum melakukan pengejaran terhadap pelaku LBP, Polres Binjai dibantu Unit Reskrim Polsek Binjai Utara melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus kematian tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi akhirnya ditangkap terduga yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut selain LBP yakni S alias R (32) warga Paya Mabar, Kabupaten Langkat yang merupakan sopir angkot.

Polisi yang memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka S als R berhasil menangkapnya Selasa (20/12/2022) sekira Pukul 22.00 Wib.dirumahnya Jalan Paya Mabar Kab. Langkat.

Dari keterangan tersangka S als R bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban Kiki Damayanti Siregar adalah suami korban sendiri yaitu LBP dengan cara melilit leher korban dengan kabel listrik hingga tewas dimana posisi korban dalam keadaan terlentang, sedangkan tersangka S als R berperan memegang kaki korban agar tidak melawan.

Sebelumnya warga Jalan T.Amir Hamzah Lingkungan VI, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Madya Binjai, Selasa (20/12), Sekitar pukul 17.00 Wib mencium aroma tak sedap bersumber dari rumah kontrakan.

Warga dibantu personil Polsek Binjai Utara langsung mendobrak rumah kontrakan tersebut dan menemukan Kiki Darmayanti Siregar (27) dalam kondisi tewas dengan wajah tertutup kain seprei, leher terlilit kabel listrik, mulut tersumpal handuk di atas kasur dan diperkirakan korban sudah meninggal selama 3 hari.

Sementara saat mayat Kiki Damayanti Siregar ditemukan suami korban Leo yang belakangan diketahui berstatus narapidana kasus narkoba tersebut tidak berada ditempat.

Terhadap tersangka S als R dikenakan melanggar pasal 338 Jo pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara.<<< Zul>>>

Editor : Zul