Kemelut Lahan Bandara Sibisa, Pahala dan Barutu Kalah di Mahkamah Agung

Toba289 Dilihat

Gorgajenius.id.
■Sibisa || TOBA

Berlarut-larutnya permasalahan dan kemelut yang terjadi di sebahagian kawasan lahan Bandara Sibisa, di Sibisa Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Sumatera utara, hingga berperkara di pengadilan dan akhirnya oleh Putusan Mahkamah Agung sesuai salinan Nomor 378 K/TUN/2022 menolak semua gugatan penggugat atas nama Pahala Sirait dan Ramsion Barutu.

Hal ini disampaikan Muammar Khadafi Batubara, S.H., Jabatan: Kepala Bagian Hukum di Kantor Bandara Sibisa, Jumat (24/2/2023).

Muammar Khadafi juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan Nomor 378 K/TUN/2022 dan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Mahkamah Agung telah memeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:

1. PAHALA SIRAIT, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Lumban Gambiri, Kelurahan Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, pekerjaan Wiraswasta:

2. RAMSION BARUTU kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Merdeka, Nomor 95, Kelurahan Parapat, KecamatanGirsang Sipangan Bolon,
Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Pekerjaan Wiraswasta;

Dalam hal ini keduanya diwakili oleh kuasa hukum mereka, dimana Para Pemohon Kasasi;
(Lawan): KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TOBA, maka sesuai dengan pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

Putusan MA dan lahan yg di sengketakan

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum
dan/atau undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus
ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Para Pemohon Kasasi dihukum
membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;

Memperhatikan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta peraturan perundang-undangan lain
yang terkait;

MENGADILI:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1. PAHALA SIRAIT
dan Pemohon Kasasi 2. RAMSION BARUTU;
2. Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
pada hari Jumat, tanggal 19 Agustus 2022, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,
C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, bersama-sama Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota.

Sementara itu ERWIN HAMONANGAN SIHOMBING sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sibolga, guna memenuhi isi surat Panitera Pengadilan Negeri Balige tanggal 14 Oktober 2022 Nomor: W2.U18/2315/HT.04.10/X/2022/PN BIg.

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA
1. Endah Purnama Sari S.H.,M.H.
2. Robert A, Sianturi, S.H., M.H.
3. Apit Komarudin S.H.
4. Alnoan Sirait, S.H.
5. lka Wahyu Ningsih, S.H.
6. Zainur Rijal, S.H.
7. Hadi Wicaksono.
8. Bill Akbar.
9. Afdila Chair Pane.
10. Muammar khadafi Batubara, S.H. Jabatan Kepala Bagian Hukum, Masing- Masing sebagai Pejabat/PNS di Lingkungan Direktorat Jenderai perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Ri, beralamat Jalan Ahmad Yani Kecamatan Pinangsori kabupaten Tapanuli Tengah, dalam hai ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perhubungan Ri cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara RI, cq. Kepala Badan Udara DR.Ferdinan Lumbantobing Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kronologis Permasalahan Tanah di Bandara Sibisa

1. Pada tahun 1975 masyarakat Pardamean Sibisa menyerahkan lahan kepada Pemkab Toba (dahulu Pemkab Taput) lahan seluas 40 ha untuk pembangunan bandara, dengan batas-batas :

– Sebelah Timur berbatasan dengan Gedung SD Negeri Sibisa

– Sebelah Barat berbatasan dengan Kehutanan

– Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Lumbansiahaan/Perladangan

-Sebelah Selatan berbatasan dengan Kuburan

Jika diukur berdasarkan penyerahan ini berdasarkan batas-batas yang ada maka luas yang diserahkan oleh masyarakat desa Pardamean Sibisa kepada Pemkab Toba + 70 ha.

2. Pada tahun 1977 bandara Sibisa diresmikan dengan mengadakan syukuran Bersama dengan seluruh masyarkat Pardamean Sibisa

3. Pada tahun 2016 Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan) menyurati Pemkab Toba untuk menyiapkan lahan agar Bandara Sibisa dikembangkan

4. Pada tahun 2016 s/d 2017 dilakukan musyawara Pemkab Toba dengan masyarakat yang dihadiri muspida Pemkab Toba, Pemuka adat desa Pardamean Sibisa dan kepolisian Toba (Polres Toba)

5. Pada tahun 2017 setelah beberapa kali melakukan musyawara maka ditentukanlah patok awal penentuan batas lahan yang akan diserahkan Pemkab Toba kepada Kementerian Perhubungan. Berdasarkan patok awal batas lahan ini (didasarkan pada titik tengah landasan) dengan ketentuan : ditarik 100 m ke kanan dan 100 m kekiri dan ditarik kedepan sepanjang 2000 m sehingga luas lahan yang diserahkan seluas 40 ha sebagaimana luas yang diserahkan masyarakat Pardamean Sibisa pada tahun 1975.

6. Pada tahun 2017 terbitlah Sertifikat Hak Pakai No. 02 Tahun 2017 terhadap tanah seluas 40 ha tersebut dengan batas-batas :

– Sebelah Timur berbatasan dengan Arlen Manurung

– Sebelah Barat berbatasan dengan Mangumban Sirait

-Sebelah Utara berbatasan dengan Rico M Sirait/Pardomuan Sirait

– Sebelah Selatan berbatasan dengan Jahara Sirait/Pahala Sirait

7.Tanah tersebut telah dihibahkan Pemkab Toba kepada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Naskah Hibah Pemkab Toba No. 900/3944/BPKAD/2017 pada tahun 2017

8. Adanya perbedaan batas-batas lahan ini, maka pada tahun 2020, Pahala Sirait dan Ramsion Barutu melakukan upaya hukum dengan menggugat Pemkab Toba (Sebagai Tergugat I), Kementerian Perhubungan (Tergugat II), BPN Toba (Turut Tergugat I), Camat Ajibata (Turut Tergugat II) dan Kepala Desa Pardamean Sibisa (Turut Tergugat III) di Pengadilan Negeri Balige.

Adapun proses gugatan ini telah selesai sampai putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.

– Gugatan Perdata No 75/Pdt.G/2020/PN Blg

– Gugatan Banding No. 332/Pdt.G/2021/PT.Mdn

– Putusan Mahkamah Agung No. 2070 K/Pdt/2022 :

1) Menolak permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi

2) Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi

9. Selain melakukan gugatan secara perdata, Pahala Sirat dan Ramsion Barutu juga melakukan gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Kepala Kantor Pertanahan kab. Toba (Tergugat I) dan Pemkab Toba (Tergugat Intervensi/II). Gugatan ini juga telah diputuskan dalam tingkat kasasi

-Putusan Mahkamah Agung No. 378 K/TUN/2022

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi

2. Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi.

10. Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung baik secara Perdata dan TUN atas gugatan Pahala Sirait dan Ramsion Barutu, maka secara sah dan berkekuatan hukum tetap tanah bandara Sibisa seluas 40 Ha untuk pengembangan bandara Sibisa adalah milik Kementerian Perhubungan. Dengan itu maka pengembangan bandara Sibisa dapat dilanjutkan sesuai dengan master plan bandara Sibisa, yaitu :

– Perpanjangan runway (landasan pacu) dari 1630 x 30 m menjadi 1800 x 30 m

-Pengembangan sisi udara (lanjutan pekerjaan Apron, lanjutan pekerjaan pagar batas lahan, Runwaystrip dan RESA)

– Pekerjaan Jalan Akses PKP-PK Dengan dilanjutkannya pekerjaan tersebut diatas, maka target pemerintah pusat untuk meresmikan Bandara Sibisa pada akhir tahun 2024 dapat direalisasikan. Ujar Muammar khadafi Batubara, S.H sekalu Pejabat Pembuat Komitmen di Progres pembangunan Bandara Sibisa Kabupaten Toba.

jesiho.