Lagi Asyik Nikmati Sabu Redwin dan Robet di Grebek Satnarkoba Polres Simalungun

Simalungun1121 Dilihat

GORGAJENIUS.id
■SIMALUNGUN

Dalam operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN), jajaran Satnarkoba Polres Simalungun yang dipimpin
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, dan dilaksanakan berdasarkan perintah lisan Dir Res Narkoba Polda Sumut serta surat perintah Kapolres Simalungun nomor: Sprin / 122 / II/OPS.1.3.1/2022 tanggal 5 Maret 2022.

Dalam operasi ini, Tim berhasil mengamankan Robert Tampubolon (42) dengan barbut satu bungkus rokok Pilar yang berisi dua bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, uang penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 150.000, dan satu unit HP Android warna hitam merk Oppo.

Sementara dari Redwin Nainggolan (29 tahun), ditemukan satu bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan satu unit sepeda motor Supra X 125 tanpa nomor polisi,” jelas AKP Irvan.

Kegiatan Grebek Kampung Narkoba ini dilaksanakan di perladangan ubi di Huta V, Nagori Naga Jaya, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah lisan Dir Res Narkoba Polda Sumut dan surat perintah Kapolres Simalungun untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kedua pelaku yang diamankan akan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, koordinasi dengan Pangulu dan warga masyarakat setempat akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah mereka agar dapat segera dilakukan tindakan penyelidikan dan penindakan oleh pihak kepolisian.

jss.