Oknum Pejabat Pemkab Samosir, Digugat PN Balige

Samosir501 Dilihat

GORGAJENIUS.id
■SAMOSIR

Terkait Kasus Hutang piutang yang dilakoni Pejabat Teras Samosir yang berinisial (LS Tergugat) akhirnya Meliana Siagian (Penggugat) hadirkan 2 orang Kerangka pembuktian Keterangan Saksi dipersidangan Pengadilan Negeri Balige Kabupaten Toba Samosir Sumatera Utara hari ini.

Hari ini Kamis(13/6) Sidang ketiga(3) kasus yang menyeret inisial Nama LS Oknum Pejabat Samosir tersebut terkait Utang-piutang dinilai cukup serius walaupun hanya senilai Rp.35 juta yang menyeret nama Oknum Pejabat Samosir tersebut.

Rini Hardianti Tanjung SH yang memimpin persidangan sidang terbuka untuk umum berjalan dengan baik yang dihadiri Penggugat Meliana Siagian yang didampingi kuasa Hukumnya Jamin Naibaho SH sementara Tergugat oknum pejabat (LS) Dia sendiri.

Dalam persidangan berjalan dengan baik Hakim yang memimpin persidangan itu dengan santun menyampaikan bahwa sidang ini terbuka untuk umum, hingga saat ini masih terbuka untuk mediasi, himbau Rini

Sebelum dilanjutkan sidang ketiga ini Hakim dalam persidangan menyampaikan “kalau masih ada mediasi silahkan namun karena kedua pihak sudah sepakat untuk melanjutkan persidangan akhirnya melalui Kuasa Hukum Penggugat Jamin Naibaho SH mengajukan Dua orang Saksi dalam Kasus Hutang piutang yang menyeret nama Oknum Pejabat tersebut, yaitu: FS dan HS.

Setelah selesai mendengar keterangan Saksi dengan berbagai pertanyaan dari kedua pihak tergugat dan penggugat akhirnya Hakim menunda agar menghadirkan saksi dari tergugat pada tanggal 20 Juni 2024 mendatang di PN balige dalam.

Dilain tempat berbeda Kuasa Hukum Penggugat(Meliana siagian)Jamin Naibaho mengatakan bahwa kemungkinan besar bahwa sidang pada tanggal 20 Juni 2024 adalah sebuah kesimpulan yang pada harapan menjadi putusan yang terbaik membela klen saya saudari Meliana Siagian pungkasnya Jamin Naibaho mengakhiri.

Tambahan informasi terkait kasus utang piutang keterangan Saksi tergugat kemungkinan Minggu depan akan sidangkan kembali kerangka pembuktian dalam kasus perkara Hutang piutang Antara Meliana Siagian dan LS dapat digelar kembali dalam rangka putusan yang mengikat tatacara pengadilan negeri Balige.

jss|andika