Pembongkaran Gudang MMJ 88 Sampali Diwarnai Lemparan Batu

DELI SERDANG1014 Dilihat

GORGAJENIUS.id *
DELI SERDANG

Rombongan Sat Pol PP Kabupaten Deli Sedang diserang dengan lemparan batu oleh kelompok yang diduga dibayar oleh pihak Management Gudang PT.MJ 88 Sampali, gudang yang dikonfirmasi tidak memiliki perizinan untuk mendirikan bangunan di atas lahan tersebut secara sah, Kamis (28/03/24).

Saat excavator alat berat dari Petugas Satpol PP Kabupaten Deli Serdang berada di gerbang gudang PT. MJ 88 untuk membuka panel gudang yang akan dibongkar, mendadak terjadi serangan pelemparan batu dari dalam gudang menuju ke arah rombongan petugas pembongkaran.

Dari insiden tersebut diperkirakan sebanyak lima orang yang menjadi korban dengan satu orang pekerja bernama Bisono mengalami luka serius di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Haji Medan.

Aparat Kepolisian, TNI berserta Serikat Pekerja membantu untuk menertibkan kondisi pelemparan batu dan dapat dikondusifkan dalam waktu singkat. Excavator alat berat pun berhasil menerobos masuk ke dalam gudang melanjutkan ekseskusi tanpa ada perlawanan.

Pengawas Gudang PT. MJ 88, Fendy saat dikonfirmasi mengatakan tidak tau menahu kronologi terjadinya pelemparan.

“Saya didalam rumah, dan tidak tau menahu kenapa tiba-tiba ada kejadian itu. Saya malah hampir terkena lemparan batu”tutur pria paruh baya itu.

Saat ditanya mengenai sikap yang diambil oleh Pimpinan dan Management Gudang PT.MJ 88,Fendi mengaku bahwa pihak perusahaan pasrah dengan tindakan eksekusi tersebut.

“Ya, dari pimpinan mereka tidak ada reaksi apa – apa. Mereka siap dan pasrah menerima eksekusi. Tapi atas dasar kemanusiaan, kami bernegosiasi agar ada bagian gedung yang ditangguhkan perobohannya karena banyak sekali material dan barang-barang perusahan yang bernilai”tambahnya.

Ka.Bid. Ketentraman dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Kabupaten Deli Serdang,Jumino memberikan tenggang waktu selama satu minggu kepada pihak perusahaan untuk menangguhkan perobohan bangunan yang diminta setelah dibuat kesepakatan.

“Atas dasar kemanusiaan, kami memberikan tenggang waktu kepada pihak yang berangkutan selama satu minggu agar dapat mengsongkan lahan dan bangunan yang mereka minta dan berdasarkan surat pernyataan dari pihak yang bersangkutan untuk memenuhi tanggung jawabnya tepat waktu.”ungkap Jumino.

* Kapolsek Percut Sei Tuan Himbau Kedepankan dan Hormati Hukum

Sementara Kapolsek Percut Sei Tuan, Kom.Pol. Jhonson Sitompul,SH.,MH., menanggapi insiden lemparan batu saat pembongkaran gudang PT.MJ 88 Sampali oleh Sat Pol PP Kabupaten Deli Serdang pada Kamis ,28 Maret 2024 dan menghimbau semua pihak agar mentaati dan menghormati keputusan hukum yang berlaku secara sadar agar terciptanya keamanan dan ketertiban.

“Kami dari aparatur kepolisian, terkait dengan kasus pembongkaran bangunan tanpa izin ini tentunya mengacu kepada proses hukum yang setelah keputusan dikeluarkan akan ada pihak yang dimenangkan dan dikalahkan oleh hukum. Lalu pihak yang dimenangkan dia berhak melakukan segala penertiban bangunan apapun di atas lahan yang dimenangkan”jelas Jhonson pada awak media.

“Harapan kami kalaupun dilakukan penertiban oleh si pemenang, kegiatan itu harus berlangsung dengan lancar. Dalam kasus ini pihak pemenang telah memberikan peringatan secara berkala hingga perintah pengosongan lahan secara sadar namun tidak diindahkan, sehingga terjadilah penertiban paksa”lanjutnya.

Jhonson menambahkan meskipun sudah ada penertiban paksa, dia menghimbau kepada warga -warga yang berkeberatan untuk dapat membuka musyawarah mufakat dengan pihak pemenang meskipun waktu yang diberikan telah lewat batas.

“Tidak ada salahnya musyawarah tetap di lakukan, sehingga di dalam pelaksanaannya di lapangan tidak ada hambatan dan benturan. Sebab prediksi kami jika sudah muncul hambatan atau benturan akan tercipta kekisruhan, tidak menutup kemungkinan jika kekisruhan terjadi maka akan ada korban”tambah Jhonson.

“Jadi kami harap semua pihak dapat mengedepankan hukum ,menghormati hukum sehingga semua pelaksanaan akan berjalan sesuai dengan aturan”tegasnya.*
Red

Editor : Zul