Gorgajenius.id
■JAKARTA
Babak baru persidangan perkara perdata nomor 640/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Utr terkait sengketa lahan H. Makawi menemui titik terang sekaligus tantangan baru. Dalam persidangan yang digelar pada Senin, 2 November 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan untuk mengulang proses persidangan dari awal setelah pihak penggugat menyodorkan bukti validitas alamat para tergugat.
Menyikapi bukti baru tersebut, pihak PN Jakarta Utara mengambil langkah hukum tegas. Pengadilan memutuskan perkara perdata ini akan dimulai kembali dari awal menggunakan alamat baru yang telah di serahkan.
Sementara itu, untuk menyiasati pihak tergugat yang statusnya tetap tidak menghadiri panggilan, pengadilan akan menerapkan mekanisme panggilan umum (panggilan koran/elektronik) melalui website resmi PN Jakarta Utara. Sesuai aturan yang disampaikan hakim di persidangan, panggilan umum ini akan ditayangkan sebanyak 2 kali, dengan tenggang waktu 3 minggu sekali untuk setiap masa panggilannya.
Langkah ini diharapkan dapat memotong perdebatan mengenai kendala administrasi pemanggilan yang selama ini memicu penundaan berlarut-larut. Dengan dimulainya perkara dari awal menggunakan alamat baru dan jalur panggilan umum, tim kuasa hukum H. Makawi berharap proses hukum atas sengketa lahan bernilai komersial di kawasan Kelapa Gading ini dapat berjalan lebih transparan dan segera mendapatkan kepastian hukum.
•JESS.












