●Polisi Menahan Barbut 1 Truk Bermuatan 8 Kayu Bulat Jenis Kayu Mayang Dan 1 Truk Bermuatan 16 Kayu Bulat Jenis Kayu Alam.
GORGAJENIUS.id
■SIMALUNGUN
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim, AKP Ghulam YL menyampaikan bahwa, terkait penahanan dua unit truk (1 Truk Bermuatan 8 Kayu Bulat Jenis Kayu Mayang Dan 1 Truk Bermuatan 16 Kayu Bulat Jenis Kayu Alam) sampai kini masih mendalami kasus dan dalam proses penyelidikan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Simalungun, Kasat Reskrim, AKP Ghulam YL, Jumat (16/2/2024).

Terkait dugaan pemain-pemain orang dalam (ordal) yang diduga dari oknum-oknum di TPL, Kasat Res menyampaikan, “Nanti ya kita sampekan, anggta msh banyak di lapangan, dalam rangkaian pengamanan pemilu, nanti setelah lengkap hasil penyelidikan akan kita sampaikan, Terimakasih, Katanya.
*Laporan Polisi
Sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan(STPL) Nomor. 35/II/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA
Ternyata pihak managemet PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang melaporkan adalah M Reza Adrian SH dimana STPL itu berisi; sudah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (legal Logging) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penssakan Hutan atau UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, yang terad di: JL. KOMPARTEMEN C.864 AREAL KONSESI PT.TPL SEKTOR AEK NAULI, DESA PONDOK BULUH. KEC. DOLOK PANRIBUAN. Kabupaten Simalungun, RT -,

Dimana titik koordinatnya berada di Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, Senin (9 February 2024) pukul 15.00 Wib, dengan Terlapor atas nama SARMA SINAGA.
Hal ini terungkap dari salah seorang sahabat SS (33) di Mapolres Simalungun saat menelusuri kasus tersebut.
Ternyata kejadian itu terkuak bahwa, Senin (5 Februari 2024) sekitar pukul 15.00 Wib dan sebagai Saksi pelapor katanya adalah HENDRA NADAPDAP dan Saksi HARAPANTO SINAGA dari pihak TPL.

Dalam STPL juga disebut, telah mengamankan 1 unit Mobil yang bermuatan 8 batang kayu bulat, jenis kayu Mayang dan 1 Unit Truk Colt Diesel yang berisikan 16 (enambelas) batang kayu bulat jenis kayu alam sembarang yang diduga kayu terlapor Saema Sinaga dan kawan-kawan,dari lokasi Kompartemen G864 areal konsesi lahan PT.TPL Sektor Aek Nauli.
Sipelapor dalam laporan menyebut kejadian itu “Tanpa se izin PT TPL, sebagai pihak pengelola yang syah atas lahan tersebut”.

Persoalannya kini, jika di chek ke lokasi tebang (TKP) pembalakan ini ternyata sudah lama berlangsung dan terbukti sejumlah alat-alat yang pendukung ilegal loging itu banyak didalam, ditambah personel manusianya baik sebagai operator Chingsaw dan lainnya.

Kemudian, truk-truk kayu pengangkut hasil kayu ilegal itu ternyata harus lintas jalan Sitahoan dengan cara menyiasatinya dengan menutup bak truk dengan terval supaya tidak nampak dari kasat mata.
Hanya saja, mengapa sekarang baru tertangkap?.
Bisa saja karena sebahagian dugaan Orang Dalam (Ordal) tak dapat jatah, disaat PT TPL belum berproduksi,lalu para mafia itu berkolaborasi ‘memproduksi’ hutan alam dilahan HTI TPL Sektor Aek Nauli, dan jangan-jangan ulah ini sama dengan modus yang dikawasan Humbahas, Tele (Samosir), tetap pura-pura dilaporkan ke Aparat Hukum (APH) tetapi tidak ada tindak lanjutnya, “Asalma Dilaporhon, Horass ma dah….!. (Yang penting sudah dilaporkan, ibarat cuci tangan) Ketus, M.Naenggolan (55) di Pondok Bulu.

Warga Lainnya, W. Manik (59) mengharapkan supaya pemilik PT TPL yang dulunya bernama PT. INDORAYON itu, Bapak Sukanto Tanoto dan atau Bapak Anderson Tanoto mendapat informasi ini supaya bisa mereformasi sistim Managemet TPL ini sebelum masyarakat makin marah, baik karena Ilegal Loging di kawasan HTInya apalagi dengan maslaah-masalah Tanah Adat (Tanah Ulayat) di daerah kita ini, Pungkasnya.
•JESSIHOTANG







