Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba Tanpa Kompromi, Edar Sabu 1,15 Gram Diringkus di Ujung Padang

Simalungun2112 Dilihat

Gorgajenius.id
■SIMALUNGUN.

Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial HS (31) di Huta Riahmadear, Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu sore (7/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,15 gram.

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H. saat dikonfirmasi pada Minggu malam pukul 22.10 WIB menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba. “Polsek Bosar Maligas berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak generasi muda dengan barang haram. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami,” ujar Kapolsek Sonni dengan tegas.

Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H. menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat. “Pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut,” ungkap Kanit Reskrim Roy.

Setelah menerima informasi, Kapolsek Bosar Maligas langsung memberikan instruksi tegas kepada Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. “Kapolsek langsung memerintahkan kami untuk segera bergerak ke TKP. Beliau sangat serius dalam memberantas narkoba, sehingga tidak ada waktu yang terbuang,” jelas IPDA Roy menjelaskan respon cepat tim.

Tim Reskrim Polsek Bosar Maligas langsung bergerak menuju lokasi yang dilaporkan. Sesampainya di TKP sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang berpenampilan mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Honda CB 150 warna hitam.

“Setibanya di lokasi, kami melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 warna hitam. Gerak-geriknya sangat mencurigakan, seperti sedang menghindar dari sesuatu. Kami langsung memberhentikan sepeda motor tersebut,” ujar Kanit Reskrim Roy menjelaskan momen penangkapan.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang tersimpan di kantong celana sebelah kanan pelaku.

“Dari kantong celana sebelah kanan pelaku, kami menemukan 1 buah kotak putih yang berisi plastik klip besar. Di dalamnya ada 1 paket plastik klip sedang yang diduga berisi sabu, dan 1 paket plastik klip kecil yang juga diduga berisi sabu, dengan total berat bruto 1,15 gram. Kami juga menemukan 9 plastik klip kecil kosong yang diduga bekas kemasan sabu yang sudah terjual,” ungkap IPDA Roy menjelaskan temuan barang bukti.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan 1 buah tas sandang berwarna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp215.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi, dan 1 buah charger berwarna putih. Sepeda motor Honda CB 150 warna hitam yang digunakan pelaku juga diamankan sebagai barang bukti.

“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa tersangka adalah pengedar aktif. Ada uang hasil penjualan, handphone untuk transaksi, dan plastik klip kosong yang menunjukkan aktivitas penjualan yang sudah berjalan,” jelas Kanit Reskrim Roy.

Saat dilakukan interogasi, tersangka yang mengaku bernama HS menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Tersangka mengaku memperoleh narkoba jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial W, warga Kota Kisaran.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang laki-laki bernama W di Kisaran. Kami akan melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu tersebut. Kami akan membongkar jaringan peredaran narkoba ini hingga ke akarnya,” tegas IPDA Roy.

Kapolsek Bosar Maligas mengapresiasi kerja cepat dan profesional tim Reskrim dalam menangani kasus ini. “Saya mengapresiasi kerja keras tim Reskrim yang cepat merespon informasi masyarakat. Ini membuktikan bahwa Polsek Bosar Maligas serius memberantas narkoba,” ujar Kapolsek Sonni.

Saat ini tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun. Kami akan terus berkoordinasi untuk pengembangan kasus ini. Polsek Bosar Maligas berkomitmen memberantas narkoba tanpa kompromi,” tegas Kapolsek Sonni.

Polsek Bosar Maligas mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas kejahatan narkoba.

•JESS.