Puluhan Batang Ganja Setinggi 1 Meter Berdampingan Dengan Kopi, Tersangka Berhasil Melarikan Diri, Istri dan Anak Diperiksa Polisi

Simalungun1198 Dilihat

GORGAJENIUS.id
■SIMALUNGUN

Kabar penemuan sekitar 24 pokok Ganja setinggi 1 meter diperladangan kopi milik warga berinisial CG alias ‘Cege’ berhasil ditemukan tim Satnarkoba Polres Simalungun, Jumat, (14 Juni 2024) lalu.

Temuan itu sekitar pukul 00.30 WIB, karena harus bergerak dini hari, sesuai info dari masyarakat, yang diteruskan ke Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek Dolok Silau, langsung mengamankan TKP.

Ladang Ganja milik Cege berlokasi di Juma Lepar, Nagori Ujung Bawang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Saat akan disergap dirumahnya, Cege berhasil melarikan diri, dan hingga kini belum dapat ditemukan. Akhirnya, Istri dan Anaknya dibawa ke Makopolres Simalungun untuk dimintai keterangan, terkait temuan pokok Ganja diperladangan kopi mereka.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane., menjelaskan Kronologi kejadian bermula pada Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Polsek Dolok Silau menerima informasi dari warga tentang adanya tanaman ganja di ladang milik SG. Ladang tersebut berlokasi tidak jauh dari rumah tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, pelapor bersama saksi berangkat dari Polsek Dolok Silau sekitar pukul 23.00 WIB menuju lokasi dan berkordinasi dengan Pangulu Ujung Bawang.

Sesampainya di rumah tersangka, anjing penjaga rumah menggonggong, mengindikasikan kedatangan petugas. Tersangka SG melarikan diri melalui dapur menuju jurang yang dipenuhi semak belukar. Upaya pengejaran oleh petugas tidak membuahkan hasil. Di rumah tersebut, petugas menemukan istri tersangka, SMB (38 tahun), dan anaknya, RAG (17 tahun), yang kemudian diamankan ke Polsek Dolok Silau.

Pelapor bersama saksi, didampingi Pangulu Nagori dan anak tersangka, menuju lokasi ladang dan menemukan 24 batang tanaman ganja yang ditanam di antara pohon kopi. Tanaman ganja tersebut diikat pada pohon kopi atau bambu panjang agar tidak terlihat menonjol.

Diperkirakan, tanaman ganja tersebut berumur sekitar satu tahun dengan tinggi kurang lebih satu meter. Semua tanaman ganja dicabut dan diamankan sebagai barang bukti.

Istri dan anak tersangka, bersama 24 batang ganja, dibawa ke Polsek Dolok Silau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, beserta anggota, kemudian mendatangi TKP untuk memberikan dukungan kepada Polsek Dolok Silau dalam melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka yang masih buron.

Penemuan ini merupakan hasil dari kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas narkoba di wilayah Simalungun. Pemerintah Indonesia sebagai korban dari aktivitas ilegal ini berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi dan mendukung operasi penangkapan ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kami dapat mengungkap ladang ganja ini. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan upaya terbaik untuk menangkap tersangka Sinar Ginting dan memutus jaringan narkoba di wilayah ini,” ujar AKP Irvan Rinaldy Pane.

jss.