Gorgajenius.id.
■SIMALUNGUN
Pemerintah Kabupaten Simalungun menyampaikan himbauan berupa penghapusan Denda PBB 100% Dalam rangka menyambut HUT RI ke 78 tahun 2023.
Camat Girsang Sioangan Bolon, Osland Harady P. S.STP. MM menyikapi himbauan Bupati tersebut melalui surat edaran kepada masing-masing Pangulu Nagori dan Kelurahan Kecanatan Girsang Sipangan Bolon.
Berikut petikannya, “Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun yang memiliki Objek Pajak Bumi Bangunan mulai tahun terbitnya PBB tersebut tidak pernah dibayarkan atau tertunggak mulai tanggal 10 Agustus s/d 30 November 2023 akan dilakukan penghapusan Denda Pajak 100%”.

Demikian Surat Pemberitahuan ini disampaikan untuk diketahui dan dipenuhi
maksudnya atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Penghapusan PBB ini akan dilakukan saat yang bersangkutan membayar PBB, dan himbauan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun termasuk Kecamatan kita, sebab “Orang Bijak Taat Pajak,” Ujar Oslando.
■jss.
Editor : Zul












