Terlibat Bisnis Narkoba Jenis Sabu, Dalil, Iyan dan Geleng Ditangkap Polsek Perdagangan

Simalungun1265 Dilihat

GORGAJENIUS.id
■SIMALUNGUN

Tiga orang tersangka Narkoba ditangkap dalam penggrebekan saat mengkonsumsi Narkoba di Bandarhuluan, Kabupaten Simalungun, Rabu, 17 April 2024 sekitar pukul 23.50 WIB.

Penggerebekan yang dipimpin oleh AKP Juliapan Panjaitan, SH, berhasil mengamankan tiga tersangka laki-laki di sebuah rumah di Jalan Pulo Lawan Huta VI, Nagori Bagunung, diantaranya “DR(35)”alias Dalil, “W(37)” alias Iyan serta “RS(29)”alias Geleng, ketiganya merupakan warga Jalan Pulo lawan Huta-VI.

Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, SH, melalui Humas Polres Simalungun saat dikonfirmasi,Jumat (19 April 2024), terkait informasi tersebut, mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, di sebuah rumah, Jalan Pulo Lawan Huta VI, Nagori Bagunung, pada hari, Selasa (16 April 2024,)” Ujar AKP Juliapan.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, “Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Kapolsek Perdagangan dari Bripka Aminuddin Sinaga mengenai adanya dugaan transaksi narkotika yang dilakukan oleh “DR” alias Dalil, yang diduga sebagai bandar utama. Berdasarkan informasi tersebut, tim Polsek Perdagangan Resor Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Di dalam rumah tersebut, Personel Polsek Perdagangan bersama Gamot setempat menemukan berbagai jenis narkotika, termasuk sabu-sabu seberat 10,89 gram dan ganja kering seberat 2,18 gram.

Selain itu, berbagai barang bukti lain seperti uang tunai dan handphone juga diamankan, Ujarnya

Ndrew.