Gorgajenius.id
■Parapat || SIMALUNGUN
Kendati Tilang Manual kembali diefektifkan oleh pihak Polri namun oleh Kaorlantas Mabes Polri tetap juga memasang jenis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik sudah percis di depan Polsek Parapat, Jalan SM Raja dan lebih dikenal Jalinsum Parapat.
Alat yang dipasang itu trpantau sejak beberapa hari lalu dan masyarakat banyak yang bertanya-tanya, apakah sistim ETLE ini sudah beroperasi aktif atau belum dan kenapa belum.ada sosialisasinya ya, Tanya salah seorang pengendara R.Manurung (45), Sabtu (22 Juli 2023).
Kasatlantas Polres Simalungun AKP Haris Sihite yang dikonfirm via selulernya menyampaikan, bahwa yang memasang ETLE itu adalah Kaorlantas Mabes Polri, Nanti kalau sudah koneksi dan di berlakukan nanti kita khabari dan saat ini masih dalam tahap pemasangan dan secara khusus nanti ada pelatihannya, Ujar AKP.Haris.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik sudah resmi berlaku di 12 Polda di Indonesia yang dapat mendeteksi berbagai pelanggaran yang terjadi secara otomatis.
Diberlakukannya sistem tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara dan meminimalisir oknum yang melakukan pungli saat menindak para pelanggar lalu lintas.
Selain itu dengan diterapkannya sistem tilang elektronik ini secara nasional diharapkan dapat menindak pelanggaran kendaraan dengan plat nomor polisi yang berasal dari luar daerah tersebut. Sebagai contoh, dengan penerapan sistem tilang elektronik,
*Apa Itu ETLE
Artinya tilang elektronik, yang juga dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebuah sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi melalui penggunaan perangkat elektronik berupa kamera CCTV.
Melalui teknologi ini, berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi dengan akurat dan berikut Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, Denda & Cara Bayar.
Dilansir dari laman NTMC, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dilakukan penindakan oleh tilang elektronik secara nasional diantaranya:
- Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas,
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara,
- Menggunakan smartphone saat mengemudi,
- Pelanggaran batas kecepatan maksimal,
- Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu,
- Menerobos lampu merah,
- Berkendara melawan arus,
- Mengendarai motor tanpa menggunakan helm,
- Berboncengan motor lebih dari 3 orang,
- Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.
Sistem tilang elektronik (ETLE) ini akan dipantau melalui 244 kamera tilang elektronik yang dipasang pada 12 wilayah Polda masing-masing di Indonesia dan dapat mengidentifikasi segala jenis pelanggaran setiap saat.
Berikut ini adalah daftar 12 wilayah polda yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE) diantaranya:
- Polda Metro Jaya
- Polda Banten
- Polda Jawa Barat
- Polda Jawa Tengah
- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
- Polda Jawa Timur
- Polda Riau
- Polda Jambi
- Polda Lampung
- Polda Sumatera Barat
- Polda Sulawesi Utara
- Polda Sulawesi Selatan.
Dan selanjutnya akan diikuti oleh Polda Sumatera Utara, termasuk di Kota Wisata Danau Toba Parapat.
■jess.
Editor : Zul










