Manggala Agni: Pelaku Pembakar Hutan Wajib di Proses Hukum Pidana

Simalungun979 Dilihat

Gorgajenius.id
■SIMALUNGUN

Sebagai Institusi yang berwenang melakukan kegiatan penanggulangan dan pengendalian kebakaran hutan serta lahan, Manggala Agni berharap para penegak hukum (Polisi, Hakim dan Jaksa), memberikan sanksi berat hukum pidana kepada para oknum pelaku pembakar hutan dan lahan.

Kepala Daops Manggala Agni Sumatera II Pematang Siantar Anggiat Sinaga mengatakan melihat sangat bahayanya dampak kebakaran hutan bagi kehidupan manusia, sudah sewajarnya pelaku pembakaran hutan diberikan hukum pidana berat, sehingga pelaku lainnya tidak melakukan hal yang sama.

“Harus ada dukungan serius dari pihak penegak hukum dalam melakukan proses tindak pidana pelaku pembakar hutan, akibatnya sangat fatal sekali bagi kehidupan.

Bahkan dampak asap dari pembakaran hutan untuk pembukaan lahan sampai ke negara lain, dan ini menjadi citra buruk bagi negara kita,” ungkap Anggiat Sinaga daam satu pertemuan, Sabtu (4/11/2023).

Di Sumatera Utara pembakaran hutan untuk pembukaan lahan pribadi maupun claim area, yang dilakukan oknum masyarakat menjadi penyebab terbakarnya hutan dan memperburuk kondisi hutan.

Anggiat Sinaga mengatakan dari sejumlah kasus yang terjadi, akibat kurangnya pengetahuan masyarakat dan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan.

Terutama bagi masyarakat yang hidup berdekatan dengan wilayah konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), dan hutan Lindung.

Menurut Anggiat Sinaga bagi masyarakat yang melakukan pembukaan lahan pribadi kerap kali melakukan pembakaran hutan, tanpa menyadari akibat yang akan ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

Bahkan menurutnya kasus pembakaran hutan yang dilakukan dengan sengaja oleh oknum masyarakat, sebagai bentuk protes mereka terhadap claim area tanah, juga dapat menjadi pemicu tingginya tingkat kebakaran hutan di Sumatera Utara.

“Manggala Agni bertugas mengamankan lokasi yang terbakar, selanjutnya bila terjadi sengketa claim lahan silahkan dilanjutkan melalui bukti dan proses hukum, namun lokasi sengketa lahan tidak boleh dibakar karena ada sanksi pidananya,” tegas Anggiat Sinaga.

Dia mengatakan pihaknya diberi wewenang menangkap pelaku pembakaran hutan bila tertangkap tangan. Kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum pidana, dan peristiwa pembakaran tersebut juga dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kasus kebakaran hutan juga sering terjadi dikawasan Konsesi HTI perusahaan pengelolaan hutan, yang diberikan hak konsesinya oleh pemerintah.

Menurut Anggiat Sinaga untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan oleh oknum pelaku pembakar, sebaiknya dilakukan peningkatan sosialisasi bahaya kebakaran hutan kepada masyarakat, sekaligus memberikan edukasi dan sanksi hukum, dan lakukan patroli rutin dikawasan HTI.

“Secara aturan hukum konsesi HTI dipercayakan negara untuk dikelola dan dijaga oleh perusahaan swasta, sesuai hak dan tanggung jawabnya yang telah diatur dalam undang-undang.

Bahkan pihak perusahaan HTI wajib melaporkan pelaku pembakaran hutan kepada pihak Kepolisian.

Namun sebaiknya juga dilakukan patroli bersama secara rutin dalam pencegahan aktivitas pembakaran lahan.

Nah dalam hal ini Manggala Agni siap membantu melakukan patroli tersebut,” tutur Anggiat Sinaga.

Anggiat Sinaga juga mengatakan solusi lain untuk mencegah kebakaran hutan adalah melakukan komunikasi dan pendekatan kepada masyarakat, terutama yang hidup berdampingan dan berdekatan dengan wilayah konsesi perusahaan.

Sehingga masyarakat lebih memiliki kesadaran dan taat hukum yang telah diatur dalam undang-undang, terutama kehutanan.

JESS.

Editor : Zul