Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Kembali Tangkap Residivis Otong

Gorgajenius.id
*MEDAN
MR alias Otong yang baru saja menghirup udara segar keluar dari lembaga pemasyarakat, kembali meringkuk di Sel Mapolsek Polres Labuhan Batu Selatan.

Otong kembali ditangkap Sat Res Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan karena ulahnya yang kembali menjual Narkoba jenis shabu.

Penangkapan MR alias Otong tersebut dilakukan dengan tehnik penyelidikan undercover buy di Jalan Simpang Rudi S Perkebunan PT.Asam Jawa Desa Pengarungan yang dilakukan Kasat Narkoba AKP. ER Ginting, SH.MH bersama team.

Pengungkapan kasus tersebut lebih jauh dipaparkan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP.H.Catur Sungkowo S.Ag.SH.MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP.E.R.Ginting SH.MH, Minggu (12/02/2013) di Mapolres Labuhanbatu Selatan.

Dalam paparan dijelaskan bahwa penangkapan residivist MR alias Otong berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya aktifitas seorang laki laki di Desa Pengarungan Kecamatan Torgamba yang baru saja bebas menjalani hukuman dalam kasus narkoba kembali sering bertransaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Kasat Narkoba AKP. ER Ginting, SH.MH bersama team melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy di jalan Simpang Rudi S Perkebunan PT.Asam Jawa Desa Pengarungan”

Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib datanglah seorang laki laki dengan mengendarai sepeda motor Vixion warna hitam berhenti dan langsung melakukan transaksi.

“Pelaku langsung menunjukkan dua plastik klip ditangan kirinya yang diduga sabu yang setelah ditimbang seberat 10 gram dan seketika itu juga tim langsung menangkap tersangka yang bernama MR alias Otong (lk/40 tahun) warga Dusun Sidorejo Desa Pengarungan Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan”.sambung Kasatres Narkoba.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah tersangka MR alias Otong dengan didampingi pemerintahan setempat.

“Dari hasil penggeledahan dirumah tersangka , kami menemukan sebuah tas warna coklat yang berisi 19 plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 62,25 gram , didalam sebuah guci sebanyak 3 bungkus daun Ganja kering seberat 100 gram dan satu bungkus kertas kecil berisi daun ganja kering seberat 3,54 gram serta uang hasil penjualan narkoba sebanyak lima juta rupiah”.terang beliau.

“Hasil introgasi Team tersangka mengakui bahwa barang itu adalah miliknya yang didapatkannya dari seorang laki laki warga Tanjung Balai dengan nama panggilan AB.

Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap nama AB namun belum dapat ditemukan dan masih DPO.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 21 plastik klip berisi diduga sabu sabu seberat 72,25 gram , tiga plastik putih berisi daun ganja kering seberat 100 gram , satu bungkus kertas kecil berisi daun ganja kering seberat 3, 54 Gram, uang hasil penjualan sebanyak lima juta rupiah , dua unit handphone , satu unit timbangan elektrik , satu buah pipet skop , satu buah sendok plastik , satu buah buku notes catatan penjualan narkoba , satu unit sepeda motor , satu buah tas warna coklat, guci , Kotak hitam dan plastik kosong diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses penyelidikan selanjutnya.*
Zul

Editor : Zul