Seputar Proyek WFC Pangururan, Dana Dicairkan Saat Kasus Tanah Dalam Polemik

Samosir1793 Dilihat

Kades: Bilamana SKT Keluar Terkait Pencairan Maka Data Diduga Dipalsukan

GORGAJENIUS.id
■SAMOSIR

Sudah mulai menjadi polemik ditengah masyarakat, dimana kasus Tanah masih Tahap Sengketa tetapi dana ganti rugi dapat dicairkan oleh Pemerintahan Kabupaten Samosir.

Oleh karenanya, Dirikon Simbolon selaku Kepala Desa Pardomuan, Kecamatan Pangururan angkatbicara.

“Apabila Surat Keterangan Tanah ada dikeluarkan diwilayah Desa Pardomuan Satu, tanpa sepengetahuan kami, terkait ganti rugi pada Persil urut 5 diareal Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan Satu Kecamatan Pangururan ,” Itu kita anggap sebuah Pemalsuan data, Ujar sang Kades, Selasa (19/12/2023).

Karena jauh hari sebelumnya, Saya sudah mendapat surat dari kuasa Hukum penggugat Masdi Simbolon dalam kerangka gugatan mereka di Pengadilan Tinggi Medan, dan sebagai Kades tentunya akan menaati hukum yang berlaku sesuai undang-undang di negara ini, Ujar Dirikon Simbolon menegaskan.

Hal senada ditempat yang sama Kuasa Hukum Masdi Simbolon, Martua Hendrik Sialagan membenarkan bahwa sudah memberikan surat kepada Kepala Desa Pardomuan Satu tembusan surat yang telah disampaikan kepada pengadilan Tinggi Medan.

Adapun objek perkara yang digugat adalah nomor Persil urut 5 yang saat ini sudah diregister di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dengan nomor Perkara 6/Pdt.G/2023 Pn, seperti yang ucapkan Martua Hendrik Sialagan SH Senin(18/12) di Pangururan.

Martua Hendrik Sialagan sebagai kuasa Hukum (penggugat ) mengatakan sudah mengikuti semua regulasi terkait tatacara pembebasan lahan yang saat ini masih bersengketa yang terletak Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan Satu, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Sumatera Utara.

Namun para pihak sepertinya tidak mengindahkan, tetap mencairkan objek perkara yang telah didaftar penggugat.sehingga disini kita harus melakukan upaya hukum sesuai fakta-fakta yang ada, ujarnya dengan tegas.

“Padahal kalau kita nunut dengan undang-undang Republik Nomor 2 tahun 2012 yang menerangkan pasal 48 ayat 1 poin B pemberian ganti Rugi atas objek tanah telah dititipkan pengadilan negeri sebagai mana dimaksud pasal 42 ayat 1, atau sedang menjadi objek perkara di pengadilan.

Namun hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi Pihak Pemerintah kabupaten Samosir belum ada yang bertanggung menjelaskan atau klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

jss

Editor : Zul