Sikapi Keluhan Para Travel Agen Terkait Tarif Parkir dan Pungli di Parapat Kepada Bupati, Kadishub Simalungun Terbitkan Surat Permohonan Penertiban Pungli di Pantai Bebas Parapat

Simalungun1574 Dilihat

Gorgajenius.id
■SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, langsung menyikapi keluhan para pemilik Travel dan Guide saat dialog langsung pada kegiatan Simalungun Travel Fair 2023 Table Top & Fam Trip (Familiarization Trip) Desa Wisata Di Hotel Danau Toba Cottage Parapat, Senin (26 Juni 2023) terkait Pungutan Liar (Pungli) dan Uang Parkir yang mahal tanpa karcis, apalagi di Pantai Bebas Parapat yang saat ini disebut sebagai Ruang Terbuka Publik (RTP).

Hal itu juga langsung disikapi dan ditindaklanjuti Kadis Perhubungan Simalungun Sahat Saragih melalui Surat Permohonan Penertiban Pungli di Pantai Bebas Parapat dan sekitarnya kepada Kapolres Simalungun dengan Nomor 500.11/504/17.3/2023.

Kadishub Simalungun melayangkan surat kepada Kapolres Simalungun tertanggal 27 Juni 2023.

“Dalam menjaga kenyamanan para pengunjung wisata dan tata kelola khususnya bidang Perparkiran di Pantai Bebas Parapat, kami mohon bantuan Kapolres Simalungun untuk dapat menertibkan oknum- oknum/ petugas JURU PARKIR yang melakukan pengutipan diluar besaran yang ditentukan oleh aturan (Perda) yang mengatur Retribusi Parkir”.

Kadishub juga menyampaikan Kemarin pihaknya sudah tegas bersama Kapolsek kita tindak lanjuti terkait vidio Viral di Parkiran Pantai Bebas Parapat, jadi secara pendekatan kekeluargaan sudah kita lakukan, pendekatan aturan sudah.

Jadi kalau sudah gak bisa lagi kita akan lakukan penegakan hukum lah, Ujar Sabar Saragih.

Perihal besaran retribusi parkir sesuai Perda 10 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan dipertegas dengan Perbub no 31 Tahun 2012 Tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, disebutkan bahwa tarif Roda 2 : 1000, roda 4 : 2000.

Terkait penataan parkir di pantai bebas sudah berulangkali membuat masalah dan berulangkali juga kita melakukan pendekatan pendekatan kepada para jukir setempat untuk mematuhi mekanisme SOP perparkiran. Namun tidak diindahkan.

Jadi diluar dari ketentuan yang berlaku, kita anggap semua itu adalah perlakuan pungli dan kita sudah berkoordinasi dengan Polres Simalungun untuk melakukan penertiban terhadap oknum yang melakukan pengutipan diluar dari aturan. Ujar Kadishub Simalungun berkepala plontos itu.

jess.

Editor : Zul